Embat Motor Teman Sendiri, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga orang pelaku, termasuk dua pelaku utama dan satu penadah.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, menyampaikan bahwa para tersangka berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kuningan dan Subnit Resmob Polres Kuningan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DK (31) dan AN (20), keduanya warga Desa Padarek, Kabupaten Kuningan, serta seorang penadah berinisial AR (27) asal Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya, pelaku yakni DK dan AN memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk menggandakan kunci sepeda motor. Kebetulan, kedua tersangka ini merupakan teman korban sendiri.
"Korban awalnya diajak makan oleh dua pelaku, lalu kunci motor dibawa salah satu pelaku untuk digandakan," ucapnya, Kamis (11/12).
Tersangka DK berperan memalsukan atau menduplikasi kunci kontak, serta mengambil STNK motor milik korban. Kunci hasil duplikasi kemudian diberikan kepada AN, yang bertugas mengeksekusi pencurian sekaligus menjual motor tersebut.
Sementara itu, AR penadah asal Cirebon mengaku membeli motor dari AN. Transaksi antara AR dan para pelaku diketahui terjadi setelah adanya komunikasi melalui akun Facebook.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop hitam bernomor polisi E-5309-YAA lengkap dengan STNK dan BPKB, 1 kunci kontak asli Honda berkode 0337, 1 kunci duplikat tanpa kode, dan 3 unit handphone.
Aparat berhasil mengamankan DK dan AN pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Padarek, Kecamatan Kuningan. Sementara penadah AR ditangkap terpisah di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.
Para tersangka yakni DK dan AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.***
Editor : Andri Yanto