get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Warga di Bunigeulis Terancam Ambruk Akibat Pergerakan Tanah

Pekerja Dapur MBG Wajib Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Perketat Standar Keamanan Pangan

Rabu, 26 November 2025 | 10:17 WIB
header img
Sekda Kuningan, U Kusmana MSi saat dimintai keterangan pers. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah daerah memperketat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan mewajibkan seluruh pekerja dapur atau SPPG yang bersentuhan langsung dengan bahan pangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan gizi bagi anak-anak penerima manfaat program MBG di seluruh wilayah Kuningan.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekda Kuningan sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG), U Kusmana MSi. Mengawali tugasnya memimpin satgas, ia langsung melakukan evaluasi internal yang menghasilkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat kinerja dan respons cepat di lapangan.

"Salah satu fokus utama kami adalah memastikan seluruh pelaksana program, termasuk pekerja dapur, memenuhi standar kesehatan. Ini penting agar makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman dan terjamin,”ujar Sekda U Kusmana dalam keterangan persnya, Rabu (26/11).

Dalam evaluasi tersebut, Satgas P3MBG akan melakukan revisi terhadap struktur personalia sesuai Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.7.13.14/KPTS 1083-Bappeda/2025. Revisi ini akan memasukkan lebih banyak unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan MBG, seperti perangkat daerah, instansi vertikal, sektor pendidikan, hingga lembaga teknis terkait.

"Sinergi lintas sektor harus lebih kuat, sehingga respons satgas terhadap dinamika pelaksanaan MBG bisa lebih cepat dan tepat,”tegasnya.

Selain restrukturisasi di tingkat kabupaten, Satgas juga akan membentuk Satgas Wilayah yang terdiri dari Camat, Danramil, Kapolsek, Korwil Pendidikan, hingga kepala satuan pendidikan. Setiap satgas di tingkat wilayah juga diwajibkan memiliki hotline pengaduan untuk memastikan isu atau kendala pelaksanaan MBG dapat segera ditangani.

Kebijakan paling krusial adalah kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai SPPG, yang menangani proses pengolahan dan distribusi makanan. Pemeriksaan ini dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kuningan dan harus selesai sebelum 15 Desember 2025.

Langkah ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa makanan dalam Program MBG aman, layak, dan memenuhi standar kesehatan.

Koordinator SPPI Wilayah Kuningan, Nissa Rachmi F SGz menyatakan dukungannya terhadap restrukturisasi Satgas maupun agenda pemeriksaan kesehatan pekerja dapur.

"Perubahan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi Satgas, tentu kami sangat mendukung,”ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan para relawan atau pekerja SPPG sejalan dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya baik untuk kualitas pelayanan, tetapi juga untuk perlindungan kesehatan para pekerja itu sendiri.

"Kami menyambut baik setiap keputusan teknokratis yang berdampak positif bagi penyelenggaraan Program MBG,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut