get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Cipasung-Subang Amblas, Dinas PUTR Siapkan Langkah Darurat

Polisi Tetapkan Sopir Dump Truck Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Timur

Senin, 17 November 2025 | 14:48 WIB
header img
Kepolisian menetapkan seorang sopir dump truck sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di jalan lingkar timur Kuningan. Foto: Andri/iNewsKuningan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikendarai AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melewati jalan menurun, motor tersebut menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Benturan keras membuat pengendara motor mengalami cedera kepala berat, dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD 45 Kuningan.

Minimnya saksi membuat polisi mengandalkan bukti rekaman CCTV dari berbagai titik, mulai dari Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rangkaian rekaman tersebut, penyidik menemukan kecocokan ciri-ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.

Petunjuk semakin kuat ketika seorang warga di Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau yang terekam kamera. Kendaraan tersebut ternyata milik tersangka S.

"Setelah menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai, kami menemukan kendaraan yang cocok dengan rekaman CCTV dan mengamankan pengemudinya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui terlibat dalam kecelakaan pada malam itu,”ujarnya.

Polisi juga memeriksa sebuah dump truck lain berwarna kuning E-9157-MB yang terlihat bersama dump truck hijau, tidak lama setelah kejadian. Seorang saksi menyebut dua kendaraan itu sempat berhenti di dekat sebuah toko, dan para sopir memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka S mengakui sempat mendengar suara benturan dari belakang. Namun dia tetap melanjutkan perjalanan karena situasi gelap dan mengaku tidak mengetahui adanya korban.

Berbekal bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,”tegasnya.

Saat ini berkas perkara masih dalam proses pendalaman. Penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan pendukung sebagai langkah menuju proses hukum selanjutnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut