get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Dorong Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemberdayaan Ekonomi Lewat Kopdes

Polres Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dengan Total Barang Bukti Sabu 18,85 Gram

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:47 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali membekuk belasan tersangka kasus narkoba baik sabu maupun obat keras tanpa izin edar di Kuningan. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Sepanjang September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 17 orang tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa dari 17 tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT).

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18,85 gram, sementara ganja seberat 31,57 gram, dan tembakau sintetis seberat 7,26 gram. Selain itu, kami juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis,”ungkap AKP Jojo Sutarjo kepada wartawan, Kamis (30/10).

Barang bukti ribuan pil tersebut terdiri atas 2.576 butir tramadol dan 77 butir trihexyphenidyl. Dari total 13 kasus, Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Bahkan dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, ada yang memakai sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan, dan ada juga yang melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD),”terangnya.

Tersangka yang diamankan antara lain berinisial C (26) warga Jakarta Timur yang kedapatan membawa sabu dan ganja, A (30) warga Ciawigebang dengan sabu, serta M (19) warga Kuningan yang memiliki tembakau sintetis. Sebagian besar tersangka lainnya merupakan warga Kuningan dengan latar belakang sebagai buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa.

Menurutnya, seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk tindak pidana narkotika, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkoba di Kuningan.

"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut