get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Dez Stable Kuningan Juara di Kejurnas, Pordasi Daerah Disorot

DPRD Dorong 2 Raperda Strategis, Perlindungan Produk Unggulan dan Pelestarian Cagar Budaya

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:30 WIB
header img
Anggota DPRD Kuningan, Jabar, mengusulkan dua raperda inisiatif soal Perlindungan Produk Unggulan dan Pelestarian Cagar Budaya. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Dalam upaya memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Bapemperda mengusulkan dua raperda inisiatif.

Kedua raperda tersebut masing-masing tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H Uus Yusuf menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10). Kedua raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD untuk melindungi kekayaan lokal, baik dari sisi ekonomi maupun budaya.

"Raperda ini kami dorong agar Kuningan memiliki payung hukum yang kuat, dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan kita semua,”ujarnya.

Terkait Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, ia menjelaskan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengembangan serta pemanfaatan produk unggulan lokal.

Menurutnya, raperda ini tidak hanya memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memasarkan produknya, tetapi juga bertujuan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap produk lokal.

"Kita ingin masyarakat bangga menggunakan produk daerah sendiri. Melalui regulasi ini, pelaku usaha mikro juga akan mendapatkan fasilitas promosi dan kemudahan pemasaran,”tuturnya

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tujuan utama perlindungan produk unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis sumber daya lokal, membuka lapangan kerja baru, memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga identitas dan nilai-nilai budaya di Kabupaten Kuningan yang kaya akan situs dan peninggalan bersejarah.

"Pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga fisik bangunan atau benda bersejarah, tapi juga mempertahankan nilai, tradisi, dan kebanggaan sebagai bagian dari jati diri bangsa,”tegasnya

Ia menambahkan, keberadaan berbagai situs bersejarah di Kuningan merupakan warisan berharga yang harus dijaga melalui kerja sama erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

"Warisan budaya adalah kekayaan yang tidak ternilai. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap generasi sekarang dan yang akan datang dapat terus memahami dan menghargai sejarah serta budaya daerah," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut