Larangan Gunakan HP, Lapas Kuningan Fasilitasi Warung Telepon Khusus Napi
KUNINGAN,iNEWS.ID–Dalam upaya meningkatkan layanan komunikasi yang aman, tertib, dan transparan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIA Kuningan kini memperkuat penerapan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana resmi komunikasi antara narapidana dan keluarga.
Langkah tersebut disosialisasikan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali kepada seluruh warga binaan, Selasa (14/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kuningan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
"Wartelsuspas adalah sarana resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Melalui fasilitas ini, semua proses berlangsung secara legal, terpantau, dan sesuai prosedur,”ujar Sukarno Ali.
Ia menegaskan, larangan penggunaan handphone di dalam lapas harus dipatuhi secara tegas. Keberadaan Wartelsuspas menjadi solusi, agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi tanpa menimbulkan risiko penyalahgunaan alat komunikasi.
"Kami ingin memastikan setiap warga binaan tetap bisa menjalin hubungan dengan keluarganya, tapi dengan cara yang benar. Ini bagian dari pembinaan dan penguatan nilai integritas di dalam lapas,”terangnya.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para warga binaan. Mereka menilai fasilitas Wartelsuspas membantu menjaga hubungan emosional dengan keluarga, yang menjadi dukungan moral penting selama menjalani masa pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penggunaan, jadwal layanan, hingga tata tertib Wartelsuspas, agar setiap warga binaan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.***
Editor : Andri Yanto