Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Alat Vital Remaja di Kuningan Terjepit Cincin Titanium, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kuningan Geledah Rumah Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMD

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:43 WIB
  • author Andri Yanto
Kejari Kuningan Geledah Rumah Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah di salah satu bank BUMD provinsi. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah di salah satu bank BUMD provinsi.

Setelah menetapkan seorang tersangka pria berinisial R, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediaman R yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Kuningan, Kamis (2/10).

Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, membenarkan langkah penyidik tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki sebelumnya.

"Kebetulan hari ini penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial R, yakni terkait dugaan penggelapan dana nasabah bank pemerintah. Kemudian kami melakukan penggeledahan di dua titik, salah satunya kediaman tersangka R. Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti lain,”jelasnya.

Dalam proses penggeledahan tersebut, Kejari Kuningan melibatkan sekitar tujuh petugas, disaksikan pula oleh perangkat lingkungan setempat. Setelah penggeledahan, rumah tersangka langsung dipasangi garis pengaman atau kejaksaan line.

"Tentunya dalam penetapan tersangka R, alat bukti sebelumnya yang kita miliki juga sudah terpenuhi. Untuk penggeledahan ini, kami juga menghadirkan RT setempat agar prosesnya berjalan transparan,”terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Meski demikian, Kejari Kuningan hingga kini baru menetapkan satu tersangka, yakni R.

"Nanti lebih lengkap akan kami sampaikan secara resmi di kantor kejaksaan,”pungkasnya.***

Editor: Andri Yanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut