Heboh Video 65 Detik Diduga Mesum di Restoran Cepat Saji Kuningan Bikin Gempar, Polisi Selidiki
Heboh! Video 65 Detik Diduga Mesum di Restoran Cepat Saji Kuningan Bikin Gempar Medsos, Polisi Selidiki
KUNINGAN,iNEWS.ID - Viral video pria dan wanita yang diduga berbuat tak senonoh di Kuningan beredar di jagat maya. Kejadian ini berlangsung di sebuah gerai makan cepat saji wilayah Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jabar.
Aksi tak pantas itu terekam kamera berdurasi 65 detik dan viral di media sosial. Polisi memastikan sedang menyelidiki video viral tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dulu," kata Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis melalui keterangan persnya, Kamis (18/9).
Ia menyebut, video berdurasi 65 detik itu terjadi di salah gerai makan cepat saji di wilayah Kuningan. Bahkan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian yang berada di video tersebut.
"Dalam video tersebut diduga pria dan wanita sedang berbuat tak senonoh di salah satu ruangan yang ada di rumah makan tersebut,” katanya.
Dia menyebut, tidak hanya pelaku yang terekam saja, tapi akan dilakukan penyelidikan siapa yang merekam dan turut menyebarkan video tersebut. Sebab media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
"Namun penggunaan yang tidak bijak dapat berdampak buruk terutama bagi anak-anak dan remaja. Banyak anak-anak dan remaja yang menggunakan media sosial tanpa edukasi cukup tentang bahaya konten tidak pantas. Ini dapat berdampak buruk pada perkembangan mereka, baik secara fisik, mental, maupun emosional," bebernya.
Demi mencegah dampak buruk tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih proaktif dalam mengedukasi dan mengawasi anak-anak. Kemudian, pengguna media sosial bisa memanfaatkan fitur pengaman untuk membatasi akses ke konten berbau asusila.
Selain itu, orang tua harus memantau aktivitas online anak-anak guna memastikan mereka tidak terpapar konten tersebut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap video asusila yang beredar tersebut.***
Editor : Andri Yanto