Keputusan Bupati soal Lelang Ulang Jabatan Sekda Dianggap Sah dan Berani

"Sekda itu jantungnya birokrasi. Wajar kalau Bupati ingin memastikan orang yang duduk di posisi itu punya visi yang sama, paham arah, dan siap menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk melayani rakyat,”ujar Cak Imin, Rabu (20/8).
Ia menyoroti bahwa proses selter sebelumnya, yang dilaksanakan di masa Penjabat (Pj) Bupati pertengahan 2024, dinilai kurang matang. Bahkan, pengumuman tiga besar kandidat Sekda yang seharusnya keluar pertengahan November dimajukan hanya beberapa jam sebelum pelantikan Bupati definitif.
"Tentu Bupati sekarang punya hak untuk memulai proses baru yang lebih sehat dan fair,”tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan, keputusan mengulang seleksi memiliki dasar hukum yang jelas. Antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PANRB No. 15 Tahun 2019. Aturan-aturan tersebut memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengulang proses seleksi jika ada alasan yang sah, termasuk kebutuhan organisasi.
"Lebih dari itu, langkah ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya, keputusan ini legal, terukur, dan berada di jalur yang benar,”imbuhnya.
Menanggapi kritik bahwa lelang ulang akan memboroskan anggaran, Cak Imin membantah keras. Menurutnya, justru selter lama yang menghabiskan anggaran di masa Pj Bupati, meski banyak pihak kala itu meminta penundaan.
"Selter baru ini justru menjadi investasi strategis untuk memastikan kualitas kepemimpinan birokrasi di Kuningan,”katanya.
"Ansor sepenuhnya mendukung langkah ini. Semoga proses selter baru berjalan lancar, membawa kebaikan, dan menjadi pintu keberkahan bagi jalannya birokrasi Pemda Kuningan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto