get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wabup Kuningan Meriahkan Agustusan Bareng Warga Ciharendong

Lelang Ulang Open Bidding Sekda Kuningan Tuai Sorotan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:05 WIB
header img
Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Polemik Seleksi Terbuka (Selter) atau open bidding jabatan Sekda Kuningan kembali mencuat. Hal ini muncul setelah Bupati Kuningan memastikan akan menggelar lelang ulang untuk open bidding sekda.

Padahal sebelumnya, proses yang dilakukan telah memunculkan tiga nama hasil open bidding sekda. Keputusan lelang ulang jabatan sekda pun akhirnya menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Sebab tak sedikit anggaran yang digelontorkan dalam proses open bidding sekda sebelumnya, namun berujung gagal.

"Sekarang mau dilakukan open bidding lagi untuk tujuan yang sama. Sementara tidak ada kejelasan terhadap hasil open bidding yang sebelumnya dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah. Ini penghinaan terhadap akal sehat,”kata aktivis Pemuda Muhammadiyah Kuningan, Sadam Husen.

Menurutnya, yang lebih menyedihkan ketika diketahui bahwa proses open bidding tersebut menghabiskan anggaran rakyat hampir setengah miliar rupiah. Dana yang tidak kecil itu, apalagi dalam situasi fiskal daerah yang serba terbatas, tidak selayaknya dihabiskan untuk menutupi hasrat pribadi atau golongan.

"Prosesnya juga sudah melibatkan panitia seleksi, lembaga assessment, uji kompetensi, dan publikasi. Semua dilakukan atas nama transparansi dan profesionalisme. Jika dilakukan ulang, ini pemborosan,”tuturnya.

Hal berbeda disampaikan pengamat kebijakan publik, Sujarwo. Sebab proses seleksi sebelumnya memang menyisakan sejumlah kejanggalan, bahwa open bidding sekda tidak direncanakan sejak awal tahun 2024 melainkan muncul mendadak pada pertengahan tahun oleh Pj Bupati sebelumnya.

Padahal, sejak awal sudah ada masukan agar proses seleksi dilakukan setelah kepala daerah definitif dilantik.

"Posisi sekda sangat strategis, sehingga idealnya proses dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sayangnya rekomendasi itu diabaikan, bahkan pengumuman tiga besar justru dilakukan secara terburu-buru pada malam hari sebelum pelantikan Pj Bupati baru. Padahal, sesuai tahapan resmi, pengumuman seharusnya dilaksanakan pertengahan November 2024,”ujarnya, Sabtu (16/8).

Ia menegaskan, secara aturan Bupati definitif berhak untuk tidak menggunakan hasil seleksi sebelumnya, asalkan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kasus di Kuningan, izin resmi tersebut telah dikantongi sehingga langkah Bupati sah dan tidak menyalahi aturan.

"Praktik Selter ulang bukan hal baru. Banyak preseden serupa terjadi di daerah maupun kementerian, meskipun sudah ada penetapan tiga besar. Jadi, ini bukan keputusan sepihak tanpa dasar,”tegasnya.

Menanggapi tudingan adanya pemborosan anggaran, ia menilai kritik itu keliru. Anggaran seleksi sebelumnya merupakan kebijakan Pj Bupati terdahulu, yang tetap memaksakan proses meski sudah ada saran untuk menunda.

"Kalau mau bicara pemborosan, tanggung jawabnya bukan pada Bupati terpilih. Justru Selter ulang ini merupakan langkah korektif agar pejabat Sekda yang dipilih selaras dengan visi dan misi kepala daerah hasil pilihan rakyat,”jelasnya.

Ia menekankan pentingnya proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara transparan, tepat waktu, serta memperhatikan kesinambungan kepemimpinan.

"Dengan begitu, birokrasi daerah bisa berjalan optimal demi kepentingan rakyat," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut