get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Legislator PKS Berseberangan dengan Fraksi PKS Soal RSUD Linggajati

Program Penyaluran CSR Disorot, Warga Kuningan Butuh Sentuhan Langsung

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:46 WIB
header img
Ilustrasi CSR. Foto: Ist

"CSR jangan berhenti di lembaga. Masyarakat hari ini butuh aksi nyata. Kalau perusahaan langsung menyentuh rakyat, misalnya lewat bantuan usaha, beasiswa, atau program padat karya, itu jauh lebih terasa dan bermartabat," tegasnya, Jumat (9/8).

Kritik ini muncul di tengah kondisi ekonomi Kuningan yang memprihatinkan. Berdasarkan data BPS 2024, tingkat kemiskinan di Kuningan mencapai 11,88% atau sekitar 131.830 jiwa. Angka ini jauh di atas rata-rata provinsi (7,46%) maupun nasional (8,57%), menempatkan Kuningan sebagai salah satu daerah dengan beban sosial terberat di Jawa Barat.

Dia menyebut situasi tersebut sebagai alarm serius, apalagi kemampuan fiskal daerah sangat terbatas. CSR adalah bentuk partisipasi kolektif dunia usaha untuk membantu mengatasi persoalan ekonomi masyarakat.

Secara hukum, lanjutnya, kewajiban itu sudah diatur jelas. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

"Maknanya, CSR wajib dilaksanakan dan diarahkan pada keberlanjutan sosial dan lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif,”katanya.

Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 47 Tahun 2012, yang mengatur bahwa TJSL harus dijalankan berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan dengan anggaran yang jelas.

"CSR itu bukan hibah ke pemerintah, tapi tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. Dan dalam praktiknya, bisa langsung ke penerima manfaat," ujarnya.

Bahkan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 117) menegaskan bahwa BUMD wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial yang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"BUMD adalah entitas milik publik. Dampaknya harus dirasakan publik, bukan hanya tercatat di laporan,”kritiknya.

Menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memperkuat makna CSR sebagai komitmen perusahaan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Maka paradigma perusahaan soal CSR perlu diubah.

Ia mencontohkan bentuk penyaluran yang ideal seperti bantuan peralatan usaha untuk pelaku UMKM, beasiswa bagi pelajar prasejahtera, perbaikan sanitasi di permukiman miskin, pelatihan kerja, hingga program inkubasi wirausaha pemuda desa.

"CSR jangan sekadar pelengkap atau pencitraan. Substansinya adalah keadilan sosial. Masyarakat sebagai bagian dari ekosistem usaha punya hak untuk merasakan tanggung jawab itu,”ujarnya.

Ia menutup dengan peringatan, di tengah kondisi Kuningan yang tidak sedang baik-baik saja, dunia usaha tak boleh hanya berkontribusi di atas kertas.

"Kalau CSR disalurkan langsung, itu akan membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Dan yang paling penting, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara nyata,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut