Pengamat Soroti Isu Mutasi Pejabat SKPD Jilid II di Pemda Kuningan

"Prediksi semacam itu wajar saja terjadi, karena publik selalu ingin tahu arah kebijakan kepala daerah dalam menata birokrasi. Namun pada akhirnya, kewenangan penuh tetap berada di tangan kepala daerah,” ujar Sujarwo kepada wartawan, Minggu (13/7)
Ia menegaskan, pelaksanaan mutasi dan rotasi adalah hak prerogatif pimpinan eksekutif, dan tidak mungkin diintervensi oleh pihak manapun, baik secara pribadi maupun oleh organisasi tertentu. Meskipun dalam pelaksanaannya bisa saja ditemukan aroma politis, hal itu menurutnya bukan sesuatu yang tabu.
"Duet Dian–Tuti adalah produk dari proses politik dalam Pilkada. Maka wajar jika dalam penataan birokrasi muncul nuansa politis. Asalkan tetap mengacu pada prinsip profesionalisme dan merit sistem, hal itu masih bisa dimaklumi,” katanya.
Terkait isu yang mengarah kepada sejumlah nama birokrat yang kini tengah menjabat pimpinan SKPD tertentu, ia yakin bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional akan siap ditempatkan di posisi manapun.
"Seorang ASN yang memegang teguh kode etik profesi pasti akan siap mengemban amanah di mana saja. Mereka akan menunjukan prestasi dan etos kerja tanpa tergantung pada posisi semata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika nantinya tim kerja yang dibentuk oleh Bupati dan Wakil Bupati tidak menunjukan kinerja yang optimal, masyarakat berhak untuk memberikan kritik dan mendorong agar dilakukan penataan ulang.
"Mutasi bukan sekadar mengganti posisi, tetapi bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran birokrasi agar pelayanan publik makin optimal. Maka masukan dan kontrol publik sangat penting dalam proses ini,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto