DPRD Minta Pemda Segera Susun Ulang RTRW, Perda Lama Sudah Tak Relevan

KUNINGAN,iNEWS.ID–DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan peruntukan dan kondisi aktual daerah.
Pasalnya, Perda Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan tata ruang di wilayah Kuningan saat ini.
"Kami mendorong Pemda untuk segera melakukan penyusunan RTRW yang baru. Perda RTRW 2011–2031 sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Kuningan saat ini, baik dari sisi kebutuhan ruang, pertumbuhan penduduk, maupun dinamika pembangunan,” ujar Nuzul Rachdy dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (1/7).
Menurut Nuzul, selain memperbarui dokumen RTRW, Pemda juga perlu menggali potensi pendapatan dari seluruh sektor. Hal ini penting untuk mendukung pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan itu, Nuzul juga menyoroti pentingnya pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 secara komprehensif di tingkat panitia khusus (Pansus). Ia menyebutkan bahwa arah kebijakan dalam dokumen perencanaan lima tahunan tersebut sudah menyesuaikan dengan RPJPD 2025–2045 yang mengusung visi Kuningan Gemilang.
"Arah kebijakan periode pertama ini diarahkan pada peningkatan produktivitas dan inovasi di sektor pertanian, pariwisata, serta sumber daya manusia. Maka pembahasan RPJMD harus dilakukan dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek ekonomi, sosial-budaya, lingkungan hidup, hingga percepatan pembangunan di wilayah tertinggal,”jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Raperda RPJMD telah memuat 10 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Oleh karena itu, Pimpinan DPRD telah menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengkaji materi muatan Raperda tersebut dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Bapemperda sudah menindaklanjuti dan membahas bersama dengan pihak eksekutif. Hasilnya telah kami sampaikan dan dinilai layak untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”terangnya.
Ia menambahkan, hal-hal yang belum diatur secara komprehensif akan dibahas lebih dalam pada tingkat Pansus. Sementara itu, pada rapat paripurna kali ini, Bupati Kuningan dijadwalkan menyampaikan Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 secara resmi di hadapan DPRD.
"DPRD berkomitmen untuk mengawal pembahasan RPJMD ini secara serius dan transparan, agar rencana pembangunan lima tahun ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan membawa kemajuan nyata bagi Kuningan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto