get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Kuningan Peragakan 24 Adegan saat Rekonstruksi

Dugaan Korupsi Rp349 Juta, Kejaksaan Tahan Seorang Pengurus UPK Cibingbin

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:07 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang pengurus di UPK Cibingbin, Kuningan. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.

Tersangka berinisial JN (25), yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021-2023, resmi ditahan pada Kamis (11/6).

Plt Kajari Kuningan Sunarto MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH menyampaikan, bahwa penetapan JN sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut