get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerindra Kuningan Sembelih Tiga Ekor Sapi, Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

DPRD Kuningan Jadwalkan Pelantikan PAW Anggota Fraksi PKB

Senin, 09 Juni 2025 | 09:47 WIB
header img
Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

"Alhamdulillah, kemarin saya sebagai pimpinan DPRD sudah menerima keputusan gubernur terkait PAW atas nama Hj Titi Huryasih. Jadi, proses administrasi dari pemerintah provinsi sudah selesai, tinggal pelaksanaan pelantikan," ujar Nuzul, Senin (9/6).

Menurutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah memutuskan agenda pelantikan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.

"Prosesnya dimulai dari keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang menetapkan PAW, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna. Setelah itu kami melengkapi seluruh berkas, lalu disampaikan ke KPU. KPU kemudian menyerahkan nama Hj Titi sebagai calon pengganti. Usulan itu kami teruskan ke gubernur melalui bupati," jelas Nuzul.

Ia juga menyebutkan, bahwa proses kali ini cukup panjang karena mempertimbangkan aspek etik yang ditangani oleh Badan Kehormatan.

"Ini baru pertama kalinya keputusan BK langsung ditindaklanjuti dan disetujui oleh paripurna. BK bekerja sesuai SOP dan tata tertib, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran etik," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kuningan secara resmi telah menyerahkan berkas PAW kepada DPRD. Penyerahan dilakukan di Gedung DPRD Kuningan dan diterima langsung oleh unsur pimpinan dewan.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses permohonan PAW setelah menerima surat dari DPRD.

"Setelah surat permohonan kami terima, kami langsung melakukan verifikasi, termasuk koordinasi dengan DPC PKB Kuningan. Kemudian kami menggelar pleno dan menyusun berita acara penetapan calon PAW," jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada DPRD mencakup kelengkapan administratif seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat verifikasi, dan dokumen pendukung lainnya.

"Setelah berkas kami serahkan, tugas KPU selesai. Proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah, termasuk penjadwalan pelantikan yang menjadi domain provinsi," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut