Dorong Ekonomi Kreatif, Dudy Soroti Potensi Lokal yang Belum Tergarap Maksimal

"Ekonomi kreatif adalah sektor masa depan. Ia tumbuh dari ide, imajinasi, dan inovasi masyarakat. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan perhatian, perlindungan, dan dukungan dari pemerintah daerah," ungkapnya, Senin (26/5).
Ia memaparkan bahwa ekonomi kreatif mencakup 16 subsektor, mulai dari kuliner, kriya, fashion, aplikasi dan game, desain, seni pertunjukan, film, fotografi, musik hingga penerbitan. Semua bidang itu, sangat relevan dikembangkan di pedesaan.
"Sayangnya, masih banyak potensi lokal yang belum tergarap maksimal. Padahal dengan sedikit pendampingan, pelatihan, dan fasilitas, potensi itu bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat desa,”ujarnya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014, sektor ekonomi kreatif telah menyumbang sekitar Rp587 triliun atau 7,11 persen terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja. Fakta ini, kata Dudy, membuktikan bahwa ekonomi kreatif adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi modern.
"Pemerintah harus hadir untuk mendukung, tapi tidak boleh terlalu mengatur secara kaku. Justru harus memberikan ruang bagi kreativitas masyarakat untuk tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Dudy juga mendorong generasi muda, untuk lebih berani melihat peluang di sektor ini. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi dan akses informasi yang semakin mudah, pemuda desa bisa menjadi pelaku utama ekonomi kreatif jika diberikan kesempatan dan akses yang cukup.
"Dengan potensi yang kita miliki, ekonomi kreatif bisa menjadi tulang punggung baru perekonomian desa. Kita harus mulai membangun ekosistem yang mendukung, termasuk jaringan kerja sama antar pelaku usaha kreatif di berbagai daerah,” pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto