Ada Penyesuaian Tarif Air PDAM Kuningan Mulai Juni 2025, Begini Regulasinya

KUNINGAN,iNEWS.ID–Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif layanan air minum, mulai pemakaian bulan Juni 2025 yang dibayar pada Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelarasan tarif berdasarkan regulasi yang berlaku, serta hasil evaluasi kelayakan operasional.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang dan sosialisasi yang terencana.
"Penataan tarif ini sudah menjadi bagian dari agenda kami yang disosialisasikan sejak awal. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat memberikan informasi yang utuh, komprehensif, dan tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat,”ujar Dr Ukas Suharfaputra saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5).
Dijelaskan, enyesuaian tarif ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Pasal 7A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dan penyesuaian tarif air minum. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024, yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum di Jawa Barat untuk tahun 2025. Untuk Kabupaten Kuningan, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 5.275 per meter kubik dan batas atas Rp 8.299 per meter kubik.
Editor : Andri Yanto