Ada Penyesuaian Tarif Air PDAM Kuningan Mulai Juni 2025, Begini Regulasinya

KUNINGAN,iNEWS.ID–Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif layanan air minum, mulai pemakaian bulan Juni 2025 yang dibayar pada Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelarasan tarif berdasarkan regulasi yang berlaku, serta hasil evaluasi kelayakan operasional.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang dan sosialisasi yang terencana.
"Penataan tarif ini sudah menjadi bagian dari agenda kami yang disosialisasikan sejak awal. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat memberikan informasi yang utuh, komprehensif, dan tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat,”ujar Dr Ukas Suharfaputra saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5).
Dijelaskan, enyesuaian tarif ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Pasal 7A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dan penyesuaian tarif air minum. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024, yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum di Jawa Barat untuk tahun 2025. Untuk Kabupaten Kuningan, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 5.275 per meter kubik dan batas atas Rp 8.299 per meter kubik.
Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat tahun 2024, yang menyebutkan bahwa harga pokok produksi air PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90 per meter kubik. Sementara itu, tarif yang berlaku saat ini untuk pelanggan Rumah Tangga Type B masih berada di angka Rp 3.950 per meter kubik, sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum pada PAM Tirta Kamuning.
"Dari sisi kelayakan, kita memang berada di bawah standar karena tarif masih stagnan di angka Rp 3.950 sejak 2022, sementara harga pokok air sudah di atas Rp 4.850. Maka kami dianggap tidak lagi memenuhi kelayakan pengelolaan,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini diberlakukan secara diferensiasi dan progresif, artinya disesuaikan menurut jenis pelanggan dan blok konsumsi masing-masing.
"Kami tidak serta-merta menaikkan semua tarif. Penyesuaian ini dibuat proporsional. Untuk pelanggan Rumah Tangga Type B misalnya, hanya ada penyesuaian sebesar Rp 0,55 per liter atau sekitar Rp 5,5 per 10 liter per bulan. Ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 93 persen dari 55.600 sambungan pelanggan PAM Tirta Kamuning merupakan pelanggan rumah tangga. Oleh karena itu, kebijakan penyesuaian tarif sangat mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi mayoritas pelanggan.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih di Kuningan. Mengingat target nasional akses air minum layak harus mencapai 80 persen pada 2025, sementara saat ini PAM Tirta Kamuning baru mampu melayani sekitar 20 persen penduduk.
"Kami butuh dukungan semua pihak agar pelayanan air minum ini bisa terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Penyesuaian tarif ini bukan untuk mengejar keuntungan, tapi untuk memastikan keberlangsungan dan perluasan pelayanan sesuai amanat undang-undang,”paparnya.
PAM Tirta Kamuning berharap, dengan adanya penyesuaian ini, seluruh pelanggan dapat memahami urgensi kebijakan tersebut dan tetap setia menjadi bagian dari transformasi layanan air bersih di Kabupaten Kuningan.***
Editor : Andri Yanto