get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Longsor di Kuningan Seret Badan Jalan, Akses Terancam Putus

Satu Pelaku Curanmor di Mandirancan Berhasil Diringkus, Satu Lagi Masih DPO

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara. (foto: dok)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Dalam kejadian tersebut, satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko miliknya. Ketika korban masuk ke dalam toko, terdengar suara sepeda motor miliknya yang dinyalakan oleh pelaku menggunakan kunci leter T.

"Begitu sadar motornya dicuri, korban langsung berteriak maling. Sejumlah warga yang berada di lokasi ikut membantu mengejar pelaku ke arah Cirebon,”ujar AKP Nova, Selasa (13/5).

Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Beber, Kabupaten Cirebon. Di lokasi itu, salah satu motor yang digunakan pelaku untuk sarana kejahatan terjatuh.

Pelaku yang terjatuh kemudian menumpang ke rekannya yang membawa motor hasil curian, dan melarikan diri ke arah Cirebon. Motor yang ditinggalkan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Beber.

"Dari hasil koordinasi dan penyelidikan bersama antara Polres Kuningan dan Polresta Cirebon, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik pelaku serta satu kunci leter T. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial MWP (20), warga Cirebon,”jelasnya.

Pelaku MWP diamankan di rumahnya oleh petugas, dan saat ini ditahan di Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial F, juga warga Cirebon, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKP Nova, pelaku MWP merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui bersama rekannya sebelumnya telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Cirebon, lalu menggunakan motor hasil curian tersebut untuk beraksi kembali di Kuningan.

"Motor hasil curian di Cirebon yang digunakan pelaku untuk mencuri di Kuningan berhasil kami amankan. Namun motor milik korban warga Mandirancan masih dibawa kabur pelaku F dan saat ini masih kami telusuri keberadaannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Kuningan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, tidak lengah saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari tindak kejahatan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut