DPRD Mediasi Tuntas Penahanan Ijazah Eks Karyawan Perusahaan Distributor di Kuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Polemik penahanan ijazah puluhan eks karyawan PT Panjunan yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir, akhirnya menemui titik terang.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (2/5), disepakati bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah yang sempat ditahan.
Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen PT Panjunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta Pimpinan DPRD Kuningan dan Pimpinan Komisi I, II, dan IV.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menilai pengembalian puluhan ijazah sebagai wujud iktikad baik perusahaan sekaligus menjadi kado manis bagi para buruh, mengingat rapat berlangsung sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional.
"Kita harus menjaga keharmonisan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Kuningan membutuhkan investasi, tetapi hak tenaga kerja juga wajib dihormati," tegas Nuzul.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kuningan. Menurutnya, seluruh komisi terkait di DPRD termasuk Komisi I, II, dan IV memiliki peran dalam memastikan dunia usaha berjalan tanpa melanggar hak-hak tenaga kerja.
"Rekomendasi kami jelas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di Kuningan. Tidak ada toleransi lagi. Kalau saat masuk kerja ijazah jadi syarat, seharusnya saat keluar tidak perlu disandera," ujar Nuzul, sembari meminta Disnakertrans mengawasi langsung proses pengembalian tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Panjunan yang hadir sebagai HRD, Hendra, menyampaikan bahwa pengembalian ijazah akan dilakukan secara serentak pada Selasa pekan depan usai waktu Dzuhur. Awalnya penyerahan ijazah akan dilaksanakan bertahap dari setiap divisi selama tiga hari di pekan depan.
"Tadinya saya menjadwalkan hari Senin, Selasa, dan Rabu dari setiap divisi. Namun tadi dari penyampaian bapak (ketua dewan), mungkin kami akan selesaikan saja sekaligus di hari Selasa setelah waktu Dzuhur," ucapnya.
Jika belum sempat diambil, Ia menyebut bisa menyusul keesokan harinya. Adapun lokasi pengambilan ijazah akan dilakukan langsung di gudang perusahaan daerah Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di Kuningan. Namun untuk urusan teknis pengawasan ketenagakerjaan, menurutnya, hal itu berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
"Jika para tenaga kerja cepat melapor, tentu penyelesaian seperti ini bisa lebih cepat juga. Ke depan kami akan tingkatkan langkah pembinaan agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto