Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan berikut berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kuningan, seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 11 orang tersangka laki-laki dengan berbagai latar belakang. Para tersangka ditangkap dalam sembilan kasus yang berbeda, termasuk satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus campuran psikotropika dan obat keras, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jojo Sutarjo, Jumat (2/5).
Para tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan berasal dari wilayah Kuningan maupun Cirebon.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, seperti Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir), serta sejumlah obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.
Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung (COD). "Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain merusak generasi muda, peredaran narkoba juga menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Terkait ancaman hukum, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.
Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini tugas kita bersama untuk menjaga Kuningan tetap bersih dan aman dari narkoba," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto