Rumah Petani di Cikadu Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

KUNINGAN,iNEWS.ID–Suasana pagi yang tenang di Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang, mendadak berubah menjadi kepanikan saat asap pekat membumbung tinggi dari sebuah rumah permanen milik seorang petani berusia 65 tahun, Komarudin, Selasa (22/04).
Menurut kesaksian warga setempat, kepulan asap tebal terlihat dari rumah tersebut. Tanpa pikir panjang, kemudian saksi segera berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Kepanikan pun melanda. Warga yang bergegas ke lokasi langsung berupaya mendobrak pintu depan karena diketahui sang pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Tak lama berselang, perangkat Desa Cikadu melaporkan kejadian itu ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan. Setelah laporan diterima dan dalam hitungan menit, Kepala UPT Damkar Kuningan bersama enam personel meluncur cepat ke lokasi dengan satu unit kendaraan pemadam pemancar.
"Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit,” ungkap Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah yang turut memimpin langsung proses evakuasi.
Dia menjelaskan, hasil penelusuran di lokasi mengindikasikan bahwa sumber api berasal dari tungku yang kemungkinan belum sepenuhnya padam saat ditinggalkan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Namun sejumlah barang milik korban seperti kasur, ranjang, lemari pakaian, perabotan dapur, hingga dispenser ludes dilahap si jago merah," sebutnya.
Proses pemadaman turut dibantu oleh jajaran Polsek dan Koramil Kadugede, perangkat desa, BKO Satpol PP Kecamatan Nusaherang, serta warga setempat. Tak ada kendala berarti selama proses berlangsung.
Sebagai catatan, lokasi kebakaran berada di tengah permukiman warga. Pihak UPT Damkar Kuningan kembali mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama akibat tungku api yang belum padam sempurna atau instalasi listrik yang berisiko.
"Selalu periksa tungku atau kompor sebelum meninggalkan rumah. Sediakan APAR bagi yang memiliki usaha atau rumah makan, dan patuhi aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan bahaya kebakaran,”tandasnya.
Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya, warga diminta segera menghubungi call center UPT Damkar Satpol PP Kuningan.***
Editor : Andri Yanto