Ungkap Sindikat Curanmor Antar Daerah: Pelaku asal Sumatera, Ditangkap Saat Beraksi

"Pelaku berinisial R (39), warga Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, melakukan aksinya dengan cara membuka penutup kontak motor korban menggunakan magnet khusus, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci leter L. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor dengan memanfaatkan momen keluarnya mobil dari area parkir,”terang AKBP Ali Akbar, Jumat (18/4).
Tidak hanya beraksi di Kuningan, lanjut Kapolres, pelaku R ternyata juga terlibat dalam aksi curanmor di delapan rumah sakit lainnya yang tersebar di Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial TAS (27), warga Lampung Utara, berperan sebagai penadah. Ia membeli motor hasil curian dari pelaku R seharga Rp3,7 juta.
Transaksi dilakukan di Terminal Bekasi, dan motor tersebut kemudian dibawa dengan memasukkannya ke dalam bus jurusan Lampung-Bekasi yang disopiri oleh TAS sendiri.
"Motor hasil curian itu digunakan sendiri oleh TAS. Peran masing-masing pelaku sangat jelas dan saling berkaitan dalam jaringan ini,”imbuh Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci palsu merk Takayama, dua unit handphone, satu STNK, kunci leter L beserta mata kuncinya, dan magnet pembuka penutup kontak.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari olah tempat kejadian perkara dan pengecekan rekaman CCTV. Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya menangkap R saat hendak melakukan aksi pencurian serupa di RS Sekar Kamulyan, Cigugur.
"Kami terus berkomitmen memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan saat parkir, terutama di lokasi umum seperti rumah sakit,”tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku TAS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas daerah ini,”tutupnya.***
Editor : Andri Yanto