Pemda Terbitkan SE Pembelian Gabah Petani, Dipatok Harga Rp6.500/Kg

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Kuningan. Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan nyata bagi petani, pemda resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/3/KDP tentang Pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar pada 27 Maret 2025 ini, menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Perum Bulog akan membeli GKP milik petani dengan harga Rp6.500 per kilogram, tanpa syarat kualitas.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan perubahan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras. Langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan mendukung swasembada nasional.
Editor : Andri Yanto