Isu Takaran Minyakita Disunat, Diskopdagperin Kuningan Perketat Pengawasan
Selasa, 11 Maret 2025 | 04:36 WIB

KUNINGAN,iNEWS.ID–Seiring dengan merebaknya isu takaran minyak goreng Minyakita disunat, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Bahkan dinas teknis langsung turun ke lapangan melalukan sidak baik di pasar tradisional maupun swalayan, Senin (10/3).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna menyatakan, bahwa pengawasan dilakukan terhadap MinyakKita dari lima perusahaan resmi yaitu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Teguh, dan PT Priscolin.
Editor : Andri Yanto