get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah 5 Ramadhan 1446 H untuk Kabupaten Kuningan

DPRD Kuningan Umumkan Hasil Sidang BK Soal Dugaan Pelanggaran Etik

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:09 WIB
header img
Pimpinan DPRD bersama Ketua dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar. (foto: andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi mengumumkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggotanya dalam rapat paripurna pada Selasa (4/3).

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi Ketua dan Anggota BK DPRD, menyampaikan bahwa hasil sidang BK menyatakan anggota DPRD bersangkutan terbukti melanggar etik.

"Teman-teman yang saya hormati, hari ini merupakan hari yang tidak mengenakkan bagi DPRD. Kami baru saja mengumumkan keputusan Badan Kehormatan, terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan," ujar Nuzul Rachdy dalam keterangannya.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, BK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta ahli.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kesesuaian antara laporan pengaduan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, BK memutuskan bahwa saudara R terbukti melanggar etik," jelasnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, BK telah menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, yaitu mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.

"Tadi dalam Paripurna hanya diumumkan saja, tidak ada keputusan baru karena keputusan BK bersifat final. Langkah selanjutnya, DPRD akan menyurati partai politik yang bersangkutan. Partai diberikan waktu 7 hari untuk merespons surat dari DPRD, kemudian memiliki 30 hari untuk memberikan jawaban," ungkapnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari partai, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam waktu 14 hari setelah menerima usulan tersebut.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut