Pj Sekda Kuningan Diganti, Pengamat Pertanyakan soal Hasil Open Bidding
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/a45dd_pemda-kuningan.jpg)
KUNINGAN,iNEWS.ID–Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib resmi melantik Beni Prihayatno sebagai Pj Sekda Kuningan yang baru. Yakni menggantikan Dr A Taufik Rohman sebagai Pj Sekda sebelumnya.
Prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung dalam apel pagi di Setda Pemkab Kuningan pada Senin (10/02). Saat sambutan, Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada Taufik Rohman atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sejak 9 Agustus 2024 hingga 8 Februari 2025.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Taufik atas pengabdiannya. Semoga segala upaya yang telah dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Kuningan," ujarnya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Beni Prihayatno yang kini mengemban amanah sebagai Pj Sekda Kuningan.
"Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan yang solid dan stabil," tegasnya.
Menurutnya, jabatan Sekda memiliki peran yang sangat vital. Bukan hanya sebagai penggerak administrasi pemerintahan daerah, tetapi juga sebagai penyeimbang di tengah dinamika antara eksekutif dan legislatif.
"Tugas kita adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, dan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi demi kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Sujarwo melihat, pergantian Pj Sekda ini menjadi isu strategis, mengingat hasil Open Bidding Sekda yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu hingga kini belum menemui kejelasan. Padahal, proses seleksi tersebut sudah menyedot anggaran yang tidak sedikit.
"Seharusnya ada kepastian mengenai hasil Open Bidding Sekda sebelumnya. Jika memang belum ada rekomendasi dari Kemendagri, Pemkab Kuningan harus segera mencari solusi agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum terhadap BKPSDM," ujarnya.
Sujarwo menekankan, apabila Open Bidding Sekda kembali digelar, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan yang bisa berdampak pada proses administrasi pemerintahan.
"Jika seleksi Sekda diulang, maka peluang akan terbuka bagi banyak calon, baik dari Eselon II B maupun Eselon III yang memenuhi syarat, yaitu minimal memiliki dua tahun masa kerja sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)," jelasnya.
Lebih lanjut, Sujarwo memperkirakan bahwa posisi Sekda definitif nantinya akan diisi oleh birokrat yang lahir setelah tahun 1970. Hal ini dikarenakan faktor masa kerja yang lebih panjang, sehingga diharapkan bisa memberikan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan ke depan.***
Editor : Andri Yanto