Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Alat Vital Remaja di Kuningan Terjepit Cincin Titanium, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Kritisi BKPSDM soal Pengajuan Pj Sekda Kuningan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:36 WIB
  • author Andri Yanto
Pengamat Kritisi BKPSDM soal Pengajuan Pj Sekda Kuningan
Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pengamat Kebijakan Publik, Sujarwo, menyoroti isu yang beredar terkait BKPSDM Kuningan diduga telah mengajukan salah satu nama birokrat eselon 2B untuk menduduki posisi Pj Sekda Kuningan. Padahal salah satu nama tersebut, tidak memenuhi syarat karena masa pensiun kurang dari satu tahun ini.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 6 Huruf C serta turunannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 4 Huruf C.

Sujarwo menegaskan, bahwa aturan tersebut secara eksplisit mengisyaratkan bahwa calon Pj Sekda harus memiliki masa pensiun atau BUP minimal satu tahun.

Editor: Andri Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut