Lokasi yang menjadi target razia antara lain di Jalan Baru Cirendang, Jalan Raya Cirendang, dan Desa Sindangsari. Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 63 botol minuman beralkohol jenis Ciu, 22 botol besar jenis AO, 18 botol jenis Anggur Kolesom, 17 botol jenis Bir Singaraja, 2 botol jenis Ice Land, serta tambahan 19 botol besar jenis AO dan 15 botol jenis Anggur.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, bahwa konsumsi miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal. Sehingga langkah razia ini dianggap sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif yang tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tentunya tidak memicu terjadinya tindak pidana,”ujarnya.
Polres Kuningan berharap dengan adanya razia ini, masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari pelanggaran hukum, khususnya yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol.***
Editor : Andri Yanto