get app
inews
Aa Text
Read Next : PHRI Kuningan Optimistis Okupansi Hotel Capai 100 Persen Selama Libur Nataru 2025

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Sesama Jenis, Korban 2 Anak Laki-laki asal Kuningan

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:47 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat dimintai keterangan pers oleh awak media. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Petugas kepolisian membekuk seorang pelaku pencabulan sesama jenis di Kabupaten Kuningan, Jabar. Adapun korban ada 2 orang anak laki-laki di bawah umur berusia 14-15 tahun.

Pelaku laki-laki pencabulan berinisial IK (22) asal Cibingbin, Kuningan. Modusnya yakni pelaku berpura-pura menjadi petugas polisi untuk menakut-nakuti kedua korban, agar menuruti hawa nafsu bejatnya.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa saat dimintai keterangan persnya, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap dua korban anak dibawah umur.

"Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun," katanya, Minggu (22/12).

Pihaknya mengaku, mendapat laporan adanya dugaan pidana pencabulan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial IK (22). Adapun lokasi kejadian berada di wilayah Cibingbin, Kuningan.

"Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran. Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti, agar mau menuruti permintaan tersangka," ungkapnya.

Sesaat setelah itu, lanjutnya, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap kedua korban di sebuah bangunan rumah.

"Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki," ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut