"Kemudian Pak Presiden juga tidak membebani rakyat dengan kenaikan pajak 12 persen. Kalau pajak sebesar 12 persen itu hanya diterapkan pada barang-barang mewah, yang menyangkut rakyat banyak bagi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan tidak mengalami kenaikan,”jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi, kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6 persen. Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan bijaksana untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa memberatkan rakyat kecil.
"Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat, sejalan dengan arahan Bapak Presiden dan dukungan penuh Pak Prabowo,” pungkasnya.
Kegiatan reses ini diakhiri dengan sesi dialog bersama masyarakat, di mana berbagai aspirasi dan keluhan terkait sektor pendidikan, pertanian, serta kesejahteraan tenaga kerja menjadi perhatian utama.***
Editor : Andri Yanto