get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kuningan Amankan Seluruh Kotak Suara usai 32 PPK Tuntaskan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU Bakal Tuntaskan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Pilkada Kuningan, Dijadwalkan 2 Hari

Rabu, 04 Desember 2024 | 21:32 WIB
header img
KPU Kuningan, Jabar, saat melaksanakan proses rekapitulasi Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (foto: andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 baik Pilgub Jabar maupun Pilkada Kuningan kini masih terus berlangsung. Bahkan sampai Rabu (4/12) malam, proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini masih berlanjut.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

"Pada 27 November, telah dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) di 1.927 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, pada 29-30 November, dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang mencakup 32 kecamatan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 29 November, rekapitulasi dilakukan di 22 kecamatan, sementara sisanya yakni 10 kecamatan, selesai pada 30 November. "Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar, aman, dan damai," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten, mulai dilakukan pada 4 Desember 2024. Proses ini dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku, meski tidak memerlukan persetujuan peserta pleno.

"Tata tertib hanya perlu diketahui dan dijalankan oleh semua peserta rapat pleno. Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan pembacaan hasil pemilihan gubernur, dilanjutkan dengan pembacaan hasil pemilihan bupati," jelasnya.

Ia juga optimis bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat selesai sesuai jadwal, yakni pada 5 Desember 2024. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6-9 Desember 2024 di Jawa Barat.

Ia menegaskan, jika terdapat perselisihan data selama proses rekapitulasi, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur.

"Misalnya, jika ada kejadian khusus yang dicatat oleh saksi di TPS, maka perselisihan tersebut diperbaiki di tingkat kecamatan. Mekanisme ini tetap berlandaskan prosedur tanpa melanggar ketentuan," katanya.

Pihaknya memastikan, transparansi proses rekapitulasi melalui publikasi data bisa di akses melalui website resmi KPU. "Hasil rekapitulasi di tiap jenjang, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten, dapat diakses di website resmi kami. Saat ini, rekapitulasi di tingkat kabupaten masih berlangsung, sehingga hasil finalnya akan segera diketahui setelah proses selesai," ujarnya.

Terkait siapa yang unggul dalam Pilkada Kuningan, Ia mengingatkan bahwa pengumuman resmi hanya akan dilakukan setelah tahapan penetapan. "Kita tunggu proses penetapan secara resmi, sehingga semua pihak mendapatkan informasi yang valid dan sah," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut