KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Menjelang Pilkada 2024, KPU Kuningan memastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang. Hal ini ditegaskan saat upaya penertiban yang dilakukan selama masa tenang pilkada hingga hari pencoblosan tiba.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menjelaskan, bahwa penertiban APK merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 5 dan Pasal 39 Ayat 3, yang mewajibkan seluruh APK diturunkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kegiatan penertiban sudah kami laksanakan sejak Minggu pukul 00.00 WIB. Penertiban melibatkan Forkopimda, Bawaslu, Panwascam, PKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Pemadam Kebakaran,”ujarnya.
Seluruh komisioner KPU terjun langsung dalam proses penertiban, dengan pembagian tugas sesuai lima daerah pemilihan. Ia sendiri melakukan penertiban APK di Dapil IV dan komisioner lain tersebar ke Dapil I, Dapil II, Dapil III, dan Dapil V.
Sejumlah wilayah strategis di Kuningan menjadi fokus penertiban. "Hari ini kami menyisir kawasan Jalan Lingkar Timur, Sampora, Cilimus, Jalaksana, Kramatmulya, Cirendang, Kasturi, Jalan Soekarno-Hatta, Veteran Sukamulya, Kadugede, Nusaherang, hingga Darma," sebutnya.
Khusus penertiban APK di billboard dilakukan dengan bantuan alat berat seperti crane, yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran. Proses ini dilakukan pada siang hari, untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kabel listrik yang sering menempel di rangka billboard.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Forkopimda, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, serta penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa,”ucapnya.
Dengan target rampungnya penertiban ini, KPU Kuningan berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif, tertib, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.***
Editor : Andri Yanto