KUNiNGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar.
Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin (18/11), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang mengungkap bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka berinisial M, IJ, dan NF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada 2023 hingga 2024.
"Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Dari hasil audit ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar. Brian menegaskan bahwa jumlah tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Angka tersebut nantinya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan mendatang,”ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena melibatkan layanan publik. Kami berharap penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut, Brian menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem perbankan dan pelayanan publik yang bersih. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Ke depan, diharapkan semua pihak dapat belajar dari kasus ini untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto