get app
inews
Aa Text
Read Next : Penemuan Mayat di Brebes, Pelaku Pembunuhan Ternyata Warga Kuningan

Kejaksaan Kuningan Tetapkan 2 Pengurus UPK di Cibingbin Tersangka Dugaan Korupsi

Jum'at, 15 November 2024 | 15:02 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (foto: Ist)

"Kami akan melanjutkan penyidikan secara seksama dan terbuka, terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,”tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.334.453.385 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan UPK, ternyata disalahgunakan untuk investasi bodong CSI dan kebutuhan pribadi lainnya.

"Korupsi dalam pengelolaan dana publik seperti ini merusak citra pelayanan publik yang bersih dan transparan. Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, dan memberikan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut