KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pihak kepolisian menangkap seorang kakek usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kuningan, Jabar. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Garawangi, Kuningan.
Parahnya, korban berusia enam tahun ini tak lain adalah cucu tiri dari pelaku itu sendiri. Pelaku diketahui telah menikahi nenek korban yang sudah berusia 60 tahun.
Aksi bejat pelaku terbongkar, usai korban mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil kepada ayah kandungnya. Kejadian itu diketahui, ketika korban ingin bertemu ayahnya dan kemudian di bawa ke Jakarta oleh neneknya.
Kebetulan orang tua korban bekerja di luar kota, ayahnya di Jakarta sedangkan ibunya merantau ke luar negeri. Bahkan pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali.
Editor : Andri Yanto