Ketua Bawaslu Kuningan juga menyoroti tantangan besar dalam menangani pelanggaran Pilkada, terutama terkait kurangnya saksi yang bersedia memberikan keterangan. Di beberapa kasus, ungkapnya, terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa, namun sulit ditindaklanjuti akibat kurangnya saksi.
"Di beberapa kasus yang melibatkan kepala desa, kendala terbesar kami adalah sulitnya menghadirkan saksi yang diperlukan untuk memenuhi unsur formil dan materiil dalam proses hukum," jelasnya.
Salah satu contoh kasus yang diangkat terjadi di Dapil Lima, wilayah yang dinilai cukup rawan dan memiliki resistensi tinggi terhadap pengawasan. Firman menyebut, dugaan pelanggaran yang sering muncul di dapil tersebut umumnya terkait netralitas kepala desa.
"Namun penyelesaian kasus sering terkendala, karena minimnya warga yang berani tampil menjadi saksi atau melaporkan kejadian yang mereka ketahui,”katanya.
Bawaslu Kuningan mengimbau, masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka saksikan. Bawaslu berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas pelapor, dan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jangan takut melapor. Kami siap menjaga kerahasiaan pelapor dan akan memproses laporan sesuai aturan yang ada,”tandasnya.
Dengan terus melakukan pengawasan dan membuka kanal aduan bagi masyarakat, Bawaslu Kuningan berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan politik yang tidak sehat.***
Editor : Andri Yanto