Sejumlah petugas terlibat dalam penanganan kebakaran seperti Polsek Cidahu, Unit Inafis Polres Kuningan, anggota Satpol PP BKO Cidahu, perangkat desa, serta sejumlah warga setempat.
Bangunan permanen dengan luas total 200 meter persegi mengalami kerusakan pada bagian dapur seluas 48 meter persegi, yang diperkirakan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 54 juta. Selain bangunan, barang-barang yang terbakar di antaranya televisi, mesin cuci, kulkas, lemari plastik, dispenser, dan gabah seberat dua kwintal.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. "Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan tungku, gas, listrik, serta pembakaran sampah. Pemerintah desa juga diharapkan menyediakan proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air di pemukiman," jelasnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa apabila terjadi kebakaran, masyarakat bisa segera melaporkannya ke kantor UPT Damkar Kabupaten Kuningan di nomor telepon (0232) 871113.***
Editor : Andri Yanto