Dalam video itu, lanjutnya, ASN berisial OS nampak penuh semangat memimpin shalawat dalam suatu acara. Shalawat yang dipimpin OS diikuti serentak oleh pengurus, kader, dan simpatisan/pendukung partai politik sambil mengacungkan dua jari yang identik dengan nomor urut salah satu kontestan dalam Pilkada Kuningan.
"ASN itu berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diduga juga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga SKB Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,”bebernya.
Seorang penceramah yang berstatus ASN, kata Indra, meskipun ceramah yang diberikan bersifat keagamaan, kehadirannya sebagai mubaligh di acara partai politik dapat dianggap sebagai bentuk dukungan secara implisit terhadap partai politik tersebut. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut berlangsung di tengah kontestasi politik Pilkada Kuningan.
Lebih jauh Indra menuturkan, meskipun berprofesi mubaligh, ASN itu harusnya bersikap hati-hati saat diminta menyampaikan ceramah oleh partai politik di tengah menghangatnya tahapan pilkada. Sikap hati-hati tersebut dilakukan, dengan menolak undangan ceramah di lokasi yang terlibat langsung dengan urusan politik.
"Saat diminta mengisi ceramah, pastikan dulu acara tersebut benar-benar netral dan bukan bagian dari irisan politik pilkada. Bahkan seharusnya konsultasikan dengan pimpinan instansi dimana dia bekerja, sebelum menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,”tandasnya.
"Singkatnya, meskipun berperan sebagai mubaligh, seorang ASN tetap terikat pada aturan netralitas politik. Jika melanggar ketentuan tersebut tentu dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, saya laporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto