Proses pemadaman juga dibantu oleh anggota Polsek Lebakwangi, Babinsa Desa Pasayangan, PLN, perangkat desa, serta warga setempat. Api berhasil dipadamkan pada pukul 21.30 WIB.
Andri menjelaskan, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
"Luas bangunan yang terbakar mencapai 140 meter persegi, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 364 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun sejumlah barang berharga seperti surat-surat penting ikut terbakar," katanya.
Di antara barang yang terbakar adalah beberapa ijazah, sertifikat rumah, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK). Andri juga menyebutkan bahwa lokasi kebakaran berada di area padat penduduk, sementara sumber air cukup jauh, yang menjadi kendala dalam proses pemadaman.
Sebagai langkah pencegahan, Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh tungku, gas, listrik, dan pembakaran sampah.
"Warga harus rutin memeriksa instalasi listrik dan gas di rumah, serta memastikan penggunaan kabel listrik berstandar SNI. Selain itu, penting bagi pemerintahan desa atau perusahaan setempat untuk menyediakan proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air," jelasnya.
Pihaknya meminta, jika terjadi kebakaran, warga diimbau untuk segera melaporkan ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.***
Editor : Andri Yanto