KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menekankan urgensi legitimasi lembaga survei yang terlibat dalam proses Pilkada 2024, harus terdaftar di KPU kuningan.
Ia menjelaskan, bahwa lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu wajib mendaftarkan diri secara resmi ke KPU.
"Lembaga survei harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas. Ini sangat penting agar hasil survei yang mereka sampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Aof dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).
Menurut Aof, pendaftaran ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas lembaga survei.
"Jika tidak ada pendaftaran, maka kita tidak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi menyangkut data yang bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.
Editor : Andri Yanto