get app
inews
Aa Text
Read Next : IWAPI Kuningan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Masyarakat

KPU Kuningan Tegaskan Pentingnya Legitimasi Lembaga Survei dalam Pemilu 2024

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 23:55 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, Aof Ahmad Musyafa. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menekankan urgensi legitimasi lembaga survei yang terlibat dalam proses Pilkada 2024, harus terdaftar di KPU kuningan.

Ia menjelaskan, bahwa lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu wajib mendaftarkan diri secara resmi ke KPU.

"Lembaga survei harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas. Ini sangat penting agar hasil survei yang mereka sampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Aof dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).

Menurut Aof, pendaftaran ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas lembaga survei.

"Jika tidak ada pendaftaran, maka kita tidak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi menyangkut data yang bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut