KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Rencana Pemkab Kuningan, Jabar, menggelar open bidding sekda dan sejumlah jabatan eselon 2, berpotensi memicu kegaduhan di kalangan ASN. Apalagi saat ini tengah berada dalam situasi politik yang semakin menghangat.
Rencana open bidding yang diinisiasi Pj Bupati Kuningan dinilai tidak tepat, meskipun ada kekosongan di sejumlah posisi dan memungkinkan secara aturan. Demikian disampaikan Penasihat Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani yang juga bakal menjabat Wakil Ketua DPRD Kuningan, Minggu (6/10).
"Dalam Permendagri nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota pasal 15 (2) mengatur larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu larangan nya yaitu tercantum pada huruf a yaitu dilarang : a. Melakukan mutasi ASN," kata Saw Tresna menjelaskan.
"Pj Bupati memanfaatkan Pasal 15 (3) sebagai dasar legitimasi untuk melakukan mutasi. Memang pasal tersebut memungkinkan untuk dilakukan mutasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri," sambungnya.
Namun jika tidak ada kondisi sangat krusial, lanjutnya, maka tidak harus melakukan open bidding. Biarlah hal tersebut dilakukan oleh bupati definitif usai Pilkada Kuningan terlaksana.
Editor : Andri Yanto