Pihaknya mengaku, tidak bisa memberikan identitas apa pun terhadap pelaku maupun korban. Sebab masih di bawah umur, dan semuanya sedang diproses oleh kepolisian.
"Masih dalam penyidikan dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jadi untuk anak yang berkonflik dengan hukum, diamankan di rumah aman dalam pengawasan UPTD PPA bersama Unit PPA Polres Kuningan," ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tetap dilakukan dengan bersinergi dengan UPTD PPA dari pemerintah daerah.
"Intinya untuk korban dikembalikan ke orang tua, kalau anak berkonflik dengan hukum diamankan di rumah aman. Kita juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua masing-masing," imbuhnya.
Pihaknya meminta, agar masyarakat tidak menyebarkan video terkait kasus mesum tersebut.
"Stop jangan melakukan penyebaran terhadap video tersebut, apalagi sampai viral ke medsos. Karena dapat dikenakan sanksi UU ITE, stop jangan disebarkan lagi, kasihan kepada keluarganya, semuanya masih di bawah umur. Jangan menyebarkan video yang kurang pantas tersebut," tegasnya. ***
Editor : Andri Yanto