get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin

Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama September 2024, Sita 13 Gram Sabu

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:01 WIB
header img
Polres Kuningan, Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Polres Kuningan, Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.

"Kami telah berhasil menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar,”kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (3/10).

Adapun kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan, antara lain 4 kasus di Kuningan, 2 kasus di Garawangi, dan 1 kasus di Luragung. Dari total 7 kasus, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,”sebutnya.

Adapun para tersangka yakni berinisial AA (29) kasus Sabu warga Kuningan, ASA (32) kasus Sabu warga Cigugur, M (27) kasus Sabu warga Kuningan, AWN (24) kasus Sabu warga Kuningan, dan Ah (31) kasus Sabu warga Kramatmulya. Kemudian tersangka berinisial NCD (28) kasus Sabu warga Kramatmulya, AIA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Ciawigebang, dan AA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Darma.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut