4 Parpol Ini Bakal Isi Pimpinan Definitif DPRD Kuningan, Pekan Depan Segera Ditetapkan

Ia menjelaskan bahwa setelah pimpinan dewan definitif terbentuk, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan menetapkan pimpinan definitif.
"Kita rencanakan pada hari Senin mendatang untuk melaksanakan paripurna internal. Hasil dari paripurna internal ini akan kita usulkan ke provinsi, karena legalitas pimpinan dewan definitif nanti harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat," ungkapnya.
Dengan terbentuknya pimpinan definitif DPRD, Nuzul berharap kinerja lembaga legislatif dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Ia juga menyinggung mengenai pengunduran diri Anggota DPRD Kuningan H Udin Kusnedi, yang mengikuti pemilihan kepala daerah. Sesuai dengan UU Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.
"Surat pernyataan pengunduran diri H Udin sudah masuk ke Sekretariat DPRD, dan telah kami disposisi. Ini sesuai dengan aturan bahwa sehari setelah penetapan calon kepala daerah, anggota dewan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto