Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024, Nuzul Rachdy saat memimpin sidang paripurna menyampaikan, jika anggota dewan lama sudah melaksanakan tugasnya selama kurang lebih 60 bulan lamanya. Saat ini, tiba waktunya untuk meninggalkan gedung dewan sebagai tempat berkiprah mengabdi sebagai wakil rakyat.
"Namun mungkin, pengabdian kepada masyarakat masih belum memenuhi harapan semuanya. Maka dalam kesempatan ini, kami menyampaikan permohonan maaf,”ucapnya.
Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, secara garis besar hasil kerja Anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024, telah menyelesaikan beberapa produk hukum daerah. Beberapa di antaranya yaitu menetapkan 47 Perda, 108 Keputusan DPRD, 96 Keputusan Pimpinan, 17 Nota Kesepakatan, dan 29 Nota Persetujuan.
Selanjutnya melaksanakan sebanyak 125 kali Rapat Paripurna, 170 kali Rapat Pimpinan, 82 kali Rapat Badan Musyawarah, 104 kali Rapat Badan Anggaran, 640 kali Rapat Komisi-Komisi, 91 kali Rapat Bapemperda, serta 50 kali Rapat Badan Kehormatan.
"Alhamdulillah, semua tugas dan kewajiban yang diberikan kepada kami dengan seoptimal mungkin, dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab, telah kami laksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi selaku Anggota DPRD. Mudah-mudahan, hasil darma bhakti kami selama lima tahun dapat bermanfaat bagi kepentingan negara dan bangsa, khususnya masyarakat Kuningan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto