Dia menjelaskan, bahwa tes narkoba ini telah menjadi kewajiban bagi seluruh camaba Uniku sejak 2019. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
"Kami selaras dengan LLDIKTI dan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Tes ini sudah berjalan sejak 2019," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari tes narkoba ini akan keluar dalam dua hari setelah pelaksanaan. Hasil tes berupa surat keterangan dari BNN Kuningan ini, nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan beasiswa dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta, maupun instansi lainnya.
Pihaknya juga berharap, seluruh camaba Uniku tahun ini bebas dari narkoba.
"Semoga semuanya negatif, dan tidak ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto