Pihaknya berharap, raperda ini dapat mendorong terbentuknya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.
"Kami berharap penataan organisasi yang dilakukan mampu melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Selain tentunya mentaati regulasi dan memperhatikan visi misi daerah," ungkapnya.
Sementara Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah menyampaikan, perubahan status ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
"Semoga perubahan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, kami memiliki wewenang yang lebih luas dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas kami. Kami akan lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta bagaimana bertindak saat menghadapi situasi darurat," ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan kebakaran di Kuningan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi pemadam kebakaran, dalam menjaga keselamatan masyarakat Kuningan.
"Tentu ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto