get app
inews
Aa Read Next : Polantas Kuningan Salurkan Bantuan Sembako Gratis ke Pondok Pesantren Al Muttaqien

Perda soal SOTK Resmi Ditetapkan, Total Jadi 20 Dinas Daerah Termasuk Damkar Kuningan

Rabu, 04 September 2024 | 17:09 WIB
header img
Juru Bicara Pansus III DPRD Kuningan, Kang Yaya saat menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda kaitan SOTK kepada Pimpinan DPRD Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

Pihaknya berharap, raperda ini dapat mendorong terbentuknya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.

"Kami berharap penataan organisasi yang dilakukan mampu melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Selain tentunya mentaati regulasi dan memperhatikan visi misi daerah," ungkapnya.

Sementara Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah menyampaikan, perubahan status ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

"Semoga perubahan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, kami memiliki wewenang yang lebih luas dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas kami. Kami akan lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta bagaimana bertindak saat menghadapi situasi darurat," ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan kebakaran di Kuningan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi pemadam kebakaran, dalam menjaga keselamatan masyarakat Kuningan.

"Tentu ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut