KPU Kuningan Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, mengumumkan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024. Pendaftaran sendiri akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kami sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2004. Peraturan ini telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan," ujar Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono pada Senin (26/8).
Menurutnya, bahwa proses pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada tanggal 27-28 Agustus 2024, sementara pada 29 Agustus 2024 pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.
Editor : Andri Yanto