get app
inews
Aa Text
Read Next : Penemuan Mayat di Brebes, Pelaku Pembunuhan Ternyata Warga Kuningan

Nasib Malang Warga Kuningan, Mobil Dibobol Maling saat Antar Pesanan Ayam

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 06:34 WIB
header img
Ilustrasi kasus kriminal. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Usman Bin Johari (56), warga Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jabar, mengalami kejadian yang tidak menyenangkan saat tengah menjalankan pekerjaannya. Niat mengantarkan pesanan ayam ke pelanggan, Usman justru kehilangan uang dalam jumlah besar akibat aksi pencurian yang terjadi di Pasar Rakyat Sukasari, Mandirancan, Kuningan.

Peristiwa tersebut terjadi, ketika Usman bersama supirnya memarkirkan mobil pick up Carry berwarna putih di halaman belakang pasar. Tanpa disadari, tas berwarna coklat milik Usman yang berisi uang tunai senilai Rp 18,3 juta hilang dari dalam mobil.

"Pada saat kejadian, korban meninggalkan tasnya di dalam mobil yang tidak terkunci. Ketika kembali, tas tersebut sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Sabtu (17/8).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diketahui berinisial MI (21) dan TL (25). Ternyata keduanya merupakan warga Pancalang, Kuningan.

"Kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak lima hari sebelumnya. TL sebagai otak pelaku, kemudian mengajak MI untuk ikut serta dalam tindak kejahatan tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta uang tunai sebesar Rp 18,3 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut